Selasa, 29 Oktober 2013

INGIN SUKSES CEPAT ATAU LAMBAT ?

Jika saya bertanya pada anda, “Ingin  sukses cepat  atau lambat?”
kebanyakan orang pasti akan menjawab ingin sukses dengan cepat.
Betul?
Namun yang jelas, ada perbedaan antara meraih kesuksesan instan
dengan meraih kesuksesan yang tahan lama.

Kedua jenis kesuksesan ini berbeda.
Ada kalanya orang yang sukses dengan cepat namun tak bertahan lama.
Namun, ada yang meraih sukses secara bertahap tapi sukses seterusnya
Coba imajinasikan sejenak…
Bayangkan jika ada bayi yang yang baru saja dilahirkan tiba-tiba
langsung bisa meloncat dan lari secepat kilat,
apa yang kira-kira ada dalam bayangan anda?
“Ini anak super hebat atau anak superman?”
Ya… saya rasa begitupun dengan kesuksesan.

Ada tahapan-tahapan yang harus anda ACTION-kan
sebelum sukses itu datang.
Atau… apa pernah dengar ada pebisnis yang satu hari buka
kemudian omsetnya langsung besar?
Saya rasa tidak. Ada proses yang dilalui, lika-liku yang dijalani,
sampai kemudian kesuksesan yang diidamkan itu menghampiri.
Ya sebenarnya soal cepat atau lambat itu relatif, sobat.

Namun meraih kesuksesan secara bertahap,
saya pikir adalah cara terbaik untuk sukses. Mengapa?
Sebab anda punya kesempatan untuk melatih tanggung jawab anda.
Semakin sukses anda, semakin besar tanggung jawab yang anda pikul.
Dengan melakukan tahapan-tahapan untuk mencapai sukses yang anda inginkan,
anda bisa melatih tanggung jawab anda.

Ada kalanya orang yang sukses di satu sisi, namun berantakan di sisi lainnya.
Mungkin keluarga terbengkalai atau sisi sosialnya menjadi terabaikan.
Anda pastinya tak ingin itu terjadi bukan?
Menurut saya, kesuksesan sejati adalah sukses dalam semua segi hidup
serta adanya keseimbangan di antara semua itu.
Dengan meraih kesuksesan secara bertahap,

anda bisa belajar untuk memikul tanggung jawab yang lebih besar
sambil tetap menyeimbangkan sisi-sisi dalam kehidupan anda.
Alasan kedua adalah anda bisa menyiapkan untuk mengantisipasi
hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari.
Sebab hidup itu tak selalu mulus.
Kadang jalan berkerikil atau bahkan jurang yang mungkin ada di depan.
Dengan meraih sukses secara bertahap,
anda bisa menyiapkan “pondasi kesuksesan“ anda.
Sehingga ketika goncangan itu datang, anda siap menghadapinya.
Dan pondasi yang kuat itu dibangun membutuhkan waktu
yang tidak sebentar dan penuh kesabaran.
Sekarang pilihannnya ada pada anda. Ingin kesuksesan yang bagaimana?


sumber : joko susilo

Senin, 28 Oktober 2013

7 PRINSIP DALAM BERBISNIS

Berbisnis merupakan suatu petualangan yang mengasyikkan.
Banyak hal tak terduga yang bisa terjadi. Baik yang menyenangkan maupun tidak.
Dan sejalan dengan bertambahnya pengalaman dalam berbisnis,
banyak hal penting yang bisa menjadi nasehat dan diambil hikmahnya
bagi anda yang berniat memulai bisnis.
Berikut ini nasehat bisnis yang perlu anda ketahui.

Uang bukan satu-satunya ukuran. 
Sekalipun uang itu penting, namun itu bukan satu-satunya
ukuran kesuksesan.Uang itu hanya alat.
Yang lebih utama adalah bagaimana memberikan kebahagiaan buat keluarga anda.

Sukses butuh kesabaran. 
Seorang pebisnis yang sukses banyak yang perlu menghabiskan
waktu bertahun-tahun untuk mencapainya.
Dan mereka menjalani itu dengan penuh kesabaran.
Setahap demi setahap sampai tujuan yang diinginkan tercapai.

Selalu ada yang menang dan kalah.
Seperti dalam tiap pertandingan, pasti ada yang kalah dan menang.
Jika pun anda kebetulan jadi sang pemenang,
janganlah terlalu berbangga diri.
Begitupun ketika anda berada di pihak yang kalah,
terimalah itu dan berusahalah mengambil hikmahnya.

Cash is the king.
Jangan terkecoh dengan angka-angka yang ada di atas kertas
dari laporan keuangan usaha anda.
Tapi cari tahu seberapa besar uang cash yang sebenarnya anda miliki.

Fokus.
Fokus akan mengajarkan pada anda bagaimana membuat
bisnis yang anda tekuni semakin baik dari hari ke hari.

Jangan menggantungkan kesuksesan.
Boleh anda bersikap baik pada semua orang,
namun anda hanya perlu mempercayai orang yang patut anda percayai.
Serta jangan pernah menggantungkan kesuksesan anda pada orang lain.

Hidup bukan cuma buat bisnis.
Ada banyak hal bermakna dalam hidup ini selain bisnis.
Seperti bersilaturahmi dengan sanak famili dan teman,
jalan-jalan bersama keluarga,atau ngobrol dengan teman dan tetangga.
Percayalah itu akan membuat hidup anda akan lebih kaya.
Itulah nasehat bisnis yang perlu anda ketahui agar bisa meraih
kehidupan yang lebih bermakna.
Salam ACTION!


sumber : joko susilo.com

Rabu, 04 September 2013

PERBEDAAN TINTA UV (Ultra Violet) DAN TINTA BIASA

Sering terjadi kerancuan penggunaan dan pemahaman istilah UV dalam industri cetak, UV sendiri adalah singkatan dari Ultra Violet. Anda mungkin mempunyai pengalaman, ternyata UV yang dimaksud oleh seseorang ternyata berbeda dengan UV yang dikemukakan secara harfiah. Ada beberapa kemungkinan interpretasi UV dalam dunia cetak sehari-hari seperti (1) cetak menggunakan tinta yang tahan terhadap sinar ultra violet dari cahaya matahari, (2) tinta cetak yang berpendar saat ditimpa “black light” – lampu ultra violet, (3) tinta cetak yang digunakan bersama dengan UV Coated dan (4) tinta cetak yang kering atau “matang” dengan bantuan lampu ultra violet.

Artian keeempat lebih relevan disebut tinta UV, dimana percetakan menggunakan “UV curing inks” dalam mencetak. Proses UV curing melibatkan polimerisasi atau cross linking dari monomer saat tinta cetak ditimpa sinar ultra violet. Monomer UV mempunyai sensitizer yang menyerap energi sinar UV yang kemudian memicu proses polimerisasi pada monomer. Artikel ini selanjutnya akan menekankan perihal tinta UV.

Tantangan mencetak tinta UV
Mencetak tinta UV, ada banyak aspek yang bisa membuat anda kelabakan dalam memilih kombinasi yang sesuai satu sama lainnya antara jenis tinta terhadap jenis kertas, alat curing dan beragam jenis lampu UV. Mereka semuanya mempunyai spesifikasi dan sifat yang berbeda satu sama lain dan mempunyai keunggulan masing-masing untuk kombinasi yang berbeda. Terlepas dari kelengakapan informasi dari masing-masing supplier atas komponen, maka proses pengalaman dan proses coba-coba diatas mesin banyak memberi pemahaman bagaimana mencetak dengan hasil yang terbaik.

Perbedaan Komposisi Tinta UV dan Tinta Biasa
Terlepas dari usaha coba-coba diatas mesin cetak, maka memahami proses dan material tinta UV akan sangat banyak membantu mengurangi waktu dan biaya. Komponen utama dari tinta biasa adalah resin, pigment/additives dan solvent (pelarut), sementara komponen tinta UV adalah resin, pigment/additives dan monomer. Terlihat jelas disini yang membedakan adal material monomer pada tinta UV, 2 komponen utama lainnya adalah relatif sama.

Resin adalah material pertama yang mempunyai sifat rekat dan fleksibel. Solvent pada tinta biasa dan monomer pada tinta UV berfungsi untuk melarutkan atau memotong resin dan pigmen didalam formula tinta untuk mendapatkan suatu kekentalan yang diinginkan. Solvent dan monomer bekerja bersama-sama dengan resin dalam membentuk ciri kinerja pengeringan dan pematangan lapisan tinta. Material yang terakhir adala serangkaian aditif atau bahan-bahan kimia penambah pigmen untuk warna, flow agents, serbuk pengental (thickening powders), retarders untuk tinta biasa dan catalyst. Untuk tinta UV, catalyst adalah sensitizers atau photoinitiators.

Mekanisme Photoinitaitors
Photoinitiators memicu reaksi yang membuat monomers dan resin bersatu dan mematangkan lapisan tinta. Photo mengacu pada kata cahaya atau sinar, dan initiate berarti memicu. Photoinitiators menyerap energi UV pada panjang gelombang tertentu yang kemudian menyebabkan “free radicals”. Free radicals, dalam proses kimia berarti suatu materi yang sangat reaktif, menghubungkan molekul resins dan monomers, kemudian mereka bersama-sama bersilang kait satu sama lain, membentuk rantai molekul yang umum kita sebut sebagai lapisan tinta yang matang (cured ink film). Ahli kimia menyebut reaksi silang kait ini (cross linking) sebagao polimerisasi.

Tinta UV disebut 100% solid sebab hampir semua yang ada di kandungannya dgunakan habis dalam proses polimerisasi. Sementara tinta biasa tidak demikian, pelarut atau solvents menguap dan lapisan tinta yang kering hanya mengandung sisa penguapann.

Keuntungan Tinta UV
Salah satu keuntungan menonjol dari tinta UV terhadap tinta biasa adalah tidak adanya VOC (volatile organic compounds) dilepas keudara selama proses pengeringan. Sementara tinta biasa akan melepas VOC keudara bersamaan dengan menguapnya pelarut.

Cepatnya proses pengeringan atau pematangan tinta UV adalah keunggulan kedua disebabkan oleh proses polimerisasi yang jauh lebih cepat dibanding pengeringan pada tinta biasa, bahkan dalam ruang relative lebih sempit bila dibandingkan dengan sistim pengering oven. Kertas cetakan dapat langsung diproses lanjut seperti potong dan lipat setelah terkena proses pengeringan lampu UV. Lampu UV ditempatkan diantara stasiun cetak dari mesin cetak multi warna, sehingga setiap warna akan kering sebelum masuk ke stasiun cetak berikutnya. Hal ini tentu akan mengurangi terjadinya "color bleed" (warna blobor) dan goresan atau bekas gesekan diatas permukaan cetak.

Keunggulan terakhir, tanpa adanya pelarut di tinta UV, memungkinkan operator mencetak detail gambar lebih tajam dan halus dengan resolusi yang lebih tinggi, hal ini dapat dilakukan dengan penggunaan higher mesh counts pada screening process di prepress.

Konsep dan Mekanisme Unit UV-curing
pengeringan UV sangat kritis dalam cetak UV. Unit pengeing ini berfungsi mentransfer energi ultra violet untuk memicu photoinitiators dan memulai proses polimerisasi.

Energi elektromagnetik mempunyai partikel gelombang listrik dan magnet yang berjalan diudara, ruang hampa dan material lainnya. Kita mencirikan gelombang ini dari frekuensinya (jumlah panjang gelombang dalam 1 detik) dan panjang gelombang (jarak dari satu paruh gelombang ke paruh gelombang yang berdekatan). Frekuensi diukur dengan gigahertz (Ghz) dimana 1 Ghz sama dengan 1 milyar siklus/detik. Panjang gelombang diukur dengan nanometers (nm) dan 1 nm sama dengan 1/milyar meter. Spektrum elektromagnetik adal suatu rentang gelombang elektromganetic, yang semuanya kecuali cahaya warna yang tampak, tidak dapat dilihat oleh mata.

Dalam spekttrum warna yang mendekati cahaya tampak, kita dapat mengidentifikasikan panjang gelombang UV dimana rentang panjang gelombangnya adalah 10 – 400 nm. Photoinitoators yang digunakan pada tinta UV khususnya bereaksi dengan dalam panjang gelombang antara 200 – 400 nm. Namun demikian, panjang gelombang yang mengakibatkan proses pengeringan atau pematangan berbeda antara sistim tinta satu dengan lainnya, tergantung dengan aplikasi tinta yang dibuat. Oleh sebab itu, kita menemukan banyak sistim UV-curing mempunyai tipe lampu berbeda yang mengeluarkan frekuensi energi UV tertentu.

SEDIKIT MENGENAI CETAK OFFSET


Cetak offset adalah teknik cetak yang banyak digunakan, di mana citra (image) bertinta di-transfer (atau di- "offset") terlebih dahulu dari plat ke lembaran karet, lalu ke permukaan yang akan dicetak. Ketika dikombinasikan dengan proses litografi, yang berdasarkan pada sifat air dan minyak yang tidak bercampur, maka teknik offset menggunakan sebuah pemuat citra yang rata (planographic) di mana citra yang akan dicetak mengambil tinta dari penggulung tinta (ink rollers), sementara area yang yang tidak dicetak menarik air, menyebabkan area yang tak dicetak bebas tinta.


Mesin Cetak 2 Warna

Adapun proses produksi cetak dengan menggunakan mesin percetakan offset adalah sebagai berikut:

Proses Pra-cetak:

Persiapan Repro Film. Setelah design final, siap dioutput untuk dibuat film.
Rekam Plat: hasil settingan yang telah direpro film tadi direkam (semacam dicopy) ke pelat aluminium (aluminium plate) sehingga naskah cetakkan pun terdapat di atasnya, dan plat cetak inilah yang akan dipasang pada mesin cetak.
Persiapan bahan kertas: seperti kertas HVS, BC, Art paper, Art Carton,doorslags, duplex, ivory, dsb. disesuaikan dengan keperluan.
Persiapan bahan cetak, seperti tinta, chemical ( alcohol, fountain, dll)


Tinta Cetak

Proses Cetak:

Plat cetak beserta bahan kertas yang telah siap pada proses pracetak tadi lalu dipasang di mesin cetak, dan ditempatkan di posisinya masing-masing berdasarkan fungsinya. Plat cetak dipasang di atas roll yang terdapat di atas mesin, sedangkan bahan kertas dipasang pada tempat mendatar di bawah roll tersebut. Dan tinta pun dipersiapkan pula pada tempatnya (warna sesuai yang diinginkan)
Setelah plat cetak, bahan kertas, dan tinta siap atau terpasang, maka mesin pun dijalankan.. dan terjadilah proses cetak. Tinta bersinggungan roll yang telah terpasang plat cetak, dan tinta bersinggungan pula dengan bahan kertas yang ada, sehingga terjadilah pemindahan naskah yang ada di plat cetak ke bahan kertas tersebut melalui tinta, dan kertas pun keluar satu persatu berisi naskah yang sudah jadi.



Hasil Cetakan Per Layer Warna\t

Proses Finishing, diantaranya:

Proses potong, dengan tujuan untuk membagi beberapa kertas hasil cetak tadi menjadi beberapa bagian, atau bisa juga hanya sekedar untuk merapihkan kertas.
Foil, membubuhi kertas dengan tulisan atau gambar “mengkilat” seperti warna emas, perak, biru, merah, dsb.
Embossed, menghiasi kertas cetak dengan tulisan atau gambar, dimana hiasan tersebut berbentuk kertas yang timbul atau tenggelam akibat matres.
Proses laminating gloss/doff, UV gloss/doff, spot UV, dsb. Kertas cetak tadi dilapisi dengan plastik mengkilat atau plastik buram/dop pada bagian luarnya sehingga menimbulkan kesan estetis tersendiri.
Pon’s, memotong kertas menjadi bentuk-bentuk tertentu akibat potongan pisau mesin pons. Bentuknya bisa berupa format untuk lipatan amplop, dus, dsb.
Lem, untuk menyambungkan atau menyatukan kertas cetakan semisal amplop.
Dan lain-lain semisal menjilid, jahit benang/kawat, nomerator, lipat susun/sisip, membungkus dengan plastik, dsb. tergantung keperluan.

Cetak Offset merupakan cara mencetak yang paling populer dan banyak digunakan, karena dengan cetak offset dapat memproduksi buku, majalah, surat, kartu nama, profil perusahaan, flyer, leaflet atau brosur, kalender, kartu undangan, kantung belanja, hang tag, sticker dsb. Dengan mesin cetak offset, dapat memproduksi cetakan dengan jumlah yang banyak dalam waktu yang singkat.

Jenis-jenis Kertas dalam Cetak Offset

Ada beberapa jenis kertas yang dipakai dalam percetakan .
1. Art Paper
Jenis kertas ini mempunyai tekstur permukaan yang licin dan halus. Biasa digunakan untuk mencetak brosur, majalah atau catalog.
Gramaturnya mulai dari 85 gr, 100 gr, 115 gr, 120 gr dan 150 gr.

2. Art Carton
Kertas jenis ini krakteristiknya sama dengan art paper, hanya lebih tebal. Biasa dipakai untuk mencetak kartu nama, cover buku, brosur, paperbag , map dan lain sebagainya.
Gramaturnya mulai 190 gr, 210gr, 230 gr, 260 gr, 310 gr, 350 gr, 400 gr.

3. Ivory
Ivory hamper sama dengan art carton, tetapi ivory hanya mempunyai satu sisi licin, sisi yang lain tanpa coating. Ivory banyak digunakan untuk paperbag, dos-dos kosmetik. Karkteristiknya cukup tebal.
Gramaturnya 210 gr, 230 gr, 250 gr, 310 gr, 400 gr.

4. Dupleks
Jenis kertas ini memiliki satu sisi putih dan sisi yang lain berwarna abu-abu. Sisi putih ada yang coated dan ada juga yang non coated. Kertas ini umum dipakai untuk pembuatan dos packaging makanan maupun obat-obatan.
Gramaturnya mulai 250 gr, 270 gr, 310 gr, 350 gr, 400 gr, 450 gr, dan 500 gr.

5. HVS
Jenis bahan kertas yang memiliki permukaan kasar. Biasa digunakan untuk fotocopy atau printer. Biasanya untuk mencetak buku.
Gramaturnya mulai dari 60 gr, 70 gr, 80 gr, 100 gr.

6. Samson Kraft
Bahan kertas yang berasal dari proses daur ulang, memiliki warna coklat. Biasa dipergunakan untuk membuat paperbag dan bungkus.
Gramaturnya yang sering dipakai 70gr dan 80 gr.

7. BC
Jenis kertas ini memiliki tekstur yang halus namun tidak coated. Tersedia dalam beragam warna. Bisa digunakan untuk mencetak kartu nama, sertifikat dan lain-lain.
Gramaturnya yang biasa dipakai 160 gr, 220 gr, 250 gr.

8. Yellow Board
Jenis kertas ini cukup tebal, biasa digunakan untuk rangka dalam suatu undangan hard cover. Kertas ini tidak bisa dicetak offset, biasanya dilapis dengan art paper atau dupleks.
Kertas ini dibedakan berdasarkan ketebalannya, biasanya disebut YB 30 dan YB 40.

9. Fancy Paper
Jenis kertas dengan beragam warna dan karakteristik. Umum digunakan untuk membuat undangan. Ada banyak jenisnya seperti millennium, jasmine, java emboss, Hawaii dan lain-lain.
Gramaturnya juga cukup beragam mulai dari 80 gr, 100 gr, 220 gr, 300 gr.

10. Corugoated
Jenis kertas bergelombang untuk dos packing seperti dos indomie, dos computer dan lain sebagainya. Sama halnya dengan yellow board, kertas ini biasanya ditempel dengan kertas lain.

Selasa, 03 September 2013

SEJARAH PERCETAKAN INDOESIA

           Telah berdiri sejak zaman pemerintahan Belanda pada tahun 1809 dengan nama "Lands Drukkerij". Seperti halnya dinegara-negara lain maksud didirikannnya Perum Percetakan Negara (Government Printing Office) adalah untuk mencetak dokumen negara yang pada waktu itu tugas adalah mencetak "State Gazette". Di Indonesia State Gazette disebut Berita Negara dan Lembaran Negara beserta tambahannya. Hampir semua Negara mempunyai institusi pencetakan negara yang tugas utamanya adalah mencetak dokumen negara khususnya Berita Negara. Pada awal kemerdekaan Republik Indonesia Perum Percetakan Negara mendapatkan tugas antara lain untuk mencetak URI (Uang Republik Indonesia), dan mendapatkan tugas untuk melaksanakan pembuatan Berita Negara (State Gazeete) Republik Indonesia yang pertama kalinya dan sekarang disebut dengan nama Berita Negara. Dalam perjalanannya hidup perusahaan ini selalu mengikuti sejarah bangsa Indonesia. Sedangkan Pencetakan Uang sekarang dilakukan oleh Perum Peruri.

Sebelum namanya berubah menjadi Percetakan Negara Republik Indonesia (1950), Perum PNRI ini telah mengalami beberapa kali perubahan nama. Pada tahun 1942 namanya adalah "Gunseikanbu Inatsu Koja(GIK). Kemudian di tahun 1945 berubah menjadi Percetakan Republik Indinesia (PRI). Melalui sebuah Peraturan Pemerintah NO.46 Tahun 1991, PNRI menjadi sebuah Perusahaan Umum (Perum) milik negara, yang mengemban fungsi, baik sebagai pendukung pembangunan nasional (agent of development) maupun sebagai unit ekonomi (profit center).

Saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No.133 Tahun 2000 Pasal 7, maksud dan tujuan perusahaan adalah turut serta melaksanakan dan menunjang kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional dengan cara mengadakan usaha di bidang percetakan, dan jasa grafika lainnya serta multimedia.

Perum PNRI tidak hanya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang-barang cetakan yang berisi dokumen resmi negara seperti state gazette dan produk informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dan, saat ini sesuai dengan perkembangan pemesaran dan manajemen, Perum PNRI melayani juga produk percetakan umum yang diterima dari BUMN, swasta maupun masyarakat luas pada umumnya.

Rabu, 21 Agustus 2013

Hak Cipta Logo


kami perlu sampaikan bahwa untuk logo, bukan didaftarkan dengan paten. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Untuk logo yang Anda buat didaftarkan dengan hak cipta, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), yang berbunyi sebagai berikut:
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a.    buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.    ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.    alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.    lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.    drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.     seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.    arsitektur;
h.    peta;
i.     seni batik;
j.     fotografi;
k.    sinematografi;
l.     terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudkan.
Selanjutnya, karena logo ini diciptakan berdasarkan pesanan dari klien Anda kepada biro tempat Anda bekerja, hal pertama yang Anda harus lakukan adalah melihat perjanjian antara biro tempat kerja Anda dan klien Anda. Apakah dalam perjanjian tersebut diatur mengenai siapa yang akan menjadi pencipta dan pemegang hak cipta?
Kemudian, Anda harus juga melihat perjanjian kerja antara Anda dan biro tempat Anda bekerja, apakah diperjanjikan mengenai siapakah yang akan menjadi pemegang hak cipta atas karya Anda?
Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU Hak Cipta, jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta kecuali jika diperjanjikan lain.
Dalam hal ini, Anda membuat karya Anda atas dasar hubungan kerja dengan biro tempat Anda bekerja dan berdasarkan pesanan klien Anda kepada biro tempat Anda bekerja. Apabila dalam perjanjian kerja Anda dengan biro tempat Anda bekerja diperjanjikan bahwa hak cipta atas karya Anda dipegang oleh biro tempat Anda bekerja, maka yang punya hak cipta atas karya tersebut adalah biro tempat Anda bekerja. Apabila tidak diperjanjikan, maka Anda yang punya hak cipta atas karya cipta Anda (logo tersebut).
Selanjutnya, Anda harus melihat perjanjian pesanan antara biro tempat Anda bekerja dengan klien Anda. Jika tidak diperjanjikan siapa yang menjadi pemegang hak cipta, maka yang memegang hak cipta adalah Anda atau biro tempat Anda bekerja (sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja). Jika dalam perjanjian pesanan diperjanjikan bahwa klien Anda yang akan memegang hak cipta, maka yang menjadi pemegang hak cipta adalah klien Anda.
Dalam hal tidak diperjanjikan siapa yang memegang hak cipta dalam perjanjian pesanan, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Hak Cipta, Anda atau biro tempat Anda bekerja adalah pemegang hak cipta atas logo tersebut (sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja). Sehingga jika klien Anda mendaftarkan logo tersebut atas namanya, Anda atau biro tempat Anda bekerja mempunyai hak untuk meminta pembatalan pendaftaran logo tersebut oleh klien Anda (Pasal 42 jo Pasal 2 UU Hak Cipta).
Pasal 42 UU Hak Cipta
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 2UU Hak Cipta
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Jika dalam perjanjian pesanan diperjanjikan bahwa yang memegang hak cipta adalah klien Anda, maka baik Anda maupun biro tempat Anda bekerja tidak mempunyai hak untuk meminta pembatalan pedaftaran hak cipta atas logo tersebut.