kami perlu sampaikan bahwa untuk logo, bukan didaftarkan dengan paten. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Untuk logo yang Anda buat didaftarkan dengan hak cipta, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), yang berbunyi sebagai berikut:
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudkan.
Selanjutnya,
karena logo ini diciptakan berdasarkan pesanan dari klien Anda kepada
biro tempat Anda bekerja, hal pertama yang Anda harus lakukan adalah
melihat perjanjian antara biro tempat kerja Anda dan klien Anda. Apakah
dalam perjanjian tersebut diatur mengenai siapa yang akan menjadi
pencipta dan pemegang hak cipta?
Kemudian,
Anda harus juga melihat perjanjian kerja antara Anda dan biro tempat
Anda bekerja, apakah diperjanjikan mengenai siapakah yang akan menjadi
pemegang hak cipta atas karya Anda?
Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU Hak Cipta, jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta kecuali jika diperjanjikan lain.
Dalam
hal ini, Anda membuat karya Anda atas dasar hubungan kerja dengan biro
tempat Anda bekerja dan berdasarkan pesanan klien Anda kepada biro
tempat Anda bekerja. Apabila dalam perjanjian kerja Anda dengan biro
tempat Anda bekerja diperjanjikan bahwa hak cipta atas karya Anda
dipegang oleh biro tempat Anda bekerja, maka yang punya hak cipta atas
karya tersebut adalah biro tempat Anda bekerja. Apabila tidak
diperjanjikan, maka Anda yang punya hak cipta atas karya cipta Anda
(logo tersebut).
Selanjutnya,
Anda harus melihat perjanjian pesanan antara biro tempat Anda bekerja
dengan klien Anda. Jika tidak diperjanjikan siapa yang menjadi pemegang
hak cipta, maka yang memegang hak cipta adalah Anda atau biro tempat
Anda bekerja (sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja). Jika
dalam perjanjian pesanan diperjanjikan bahwa klien Anda yang akan
memegang hak cipta, maka yang menjadi pemegang hak cipta adalah klien
Anda.
Dalam hal tidak diperjanjikan siapa yang memegang hak cipta dalam perjanjian pesanan, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Hak Cipta,
Anda atau biro tempat Anda bekerja adalah pemegang hak cipta atas logo
tersebut (sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja). Sehingga jika
klien Anda mendaftarkan logo tersebut atas namanya, Anda atau biro
tempat Anda bekerja mempunyai hak untuk meminta pembatalan pendaftaran
logo tersebut oleh klien Anda (Pasal 42 jo Pasal 2 UU Hak Cipta).
Pasal 42 UU Hak Cipta
Dalam
hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal
39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat
mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 2UU Hak Cipta
(1) Hak
Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
Jika
dalam perjanjian pesanan diperjanjikan bahwa yang memegang hak cipta
adalah klien Anda, maka baik Anda maupun biro tempat Anda bekerja tidak
mempunyai hak untuk meminta pembatalan pedaftaran hak cipta atas logo
tersebut.