Rabu, 21 Agustus 2013

Hak Cipta Logo


kami perlu sampaikan bahwa untuk logo, bukan didaftarkan dengan paten. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Untuk logo yang Anda buat didaftarkan dengan hak cipta, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), yang berbunyi sebagai berikut:
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a.    buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.    ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.    alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.    lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.    drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.     seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.    arsitektur;
h.    peta;
i.     seni batik;
j.     fotografi;
k.    sinematografi;
l.     terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudkan.
Selanjutnya, karena logo ini diciptakan berdasarkan pesanan dari klien Anda kepada biro tempat Anda bekerja, hal pertama yang Anda harus lakukan adalah melihat perjanjian antara biro tempat kerja Anda dan klien Anda. Apakah dalam perjanjian tersebut diatur mengenai siapa yang akan menjadi pencipta dan pemegang hak cipta?
Kemudian, Anda harus juga melihat perjanjian kerja antara Anda dan biro tempat Anda bekerja, apakah diperjanjikan mengenai siapakah yang akan menjadi pemegang hak cipta atas karya Anda?
Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU Hak Cipta, jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta kecuali jika diperjanjikan lain.
Dalam hal ini, Anda membuat karya Anda atas dasar hubungan kerja dengan biro tempat Anda bekerja dan berdasarkan pesanan klien Anda kepada biro tempat Anda bekerja. Apabila dalam perjanjian kerja Anda dengan biro tempat Anda bekerja diperjanjikan bahwa hak cipta atas karya Anda dipegang oleh biro tempat Anda bekerja, maka yang punya hak cipta atas karya tersebut adalah biro tempat Anda bekerja. Apabila tidak diperjanjikan, maka Anda yang punya hak cipta atas karya cipta Anda (logo tersebut).
Selanjutnya, Anda harus melihat perjanjian pesanan antara biro tempat Anda bekerja dengan klien Anda. Jika tidak diperjanjikan siapa yang menjadi pemegang hak cipta, maka yang memegang hak cipta adalah Anda atau biro tempat Anda bekerja (sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja). Jika dalam perjanjian pesanan diperjanjikan bahwa klien Anda yang akan memegang hak cipta, maka yang menjadi pemegang hak cipta adalah klien Anda.
Dalam hal tidak diperjanjikan siapa yang memegang hak cipta dalam perjanjian pesanan, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Hak Cipta, Anda atau biro tempat Anda bekerja adalah pemegang hak cipta atas logo tersebut (sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja). Sehingga jika klien Anda mendaftarkan logo tersebut atas namanya, Anda atau biro tempat Anda bekerja mempunyai hak untuk meminta pembatalan pendaftaran logo tersebut oleh klien Anda (Pasal 42 jo Pasal 2 UU Hak Cipta).
Pasal 42 UU Hak Cipta
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 2UU Hak Cipta
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Jika dalam perjanjian pesanan diperjanjikan bahwa yang memegang hak cipta adalah klien Anda, maka baik Anda maupun biro tempat Anda bekerja tidak mempunyai hak untuk meminta pembatalan pedaftaran hak cipta atas logo tersebut.

Masalah Merek (Brand) Sebagai Aset Perusahaan


Dalam sistem hukum Indonesia, di samping orang dalam arti manusia (natuurlijk-persoon), juga dianggap sebagai subyek hukum adalah badan hukum. Perseroan Terbatas (“PT”) merupakan salah satu badan hukum yang dikenal di Indonesia. Sebagai subjek hukum, PT memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya, juga Hak dan Kewajiban yang terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya. PT juga memiliki pertanggungjawaban sendiri (eigen aansprakelijkheid), dapat melakukan perbuatan hukum, menuntut dan dituntut di muka pengadilan.


Sebuah nama atau brand usaha yang didaftarkan sebagai merek di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI (“Ditjen HKI”) atas nama PT dianggap sebagai aset dari PT yang bersangkutan, bukan lagi merupakan aset daripada masing-masing pribadi pemodal atau pendirinya.


Kecuali jika diperjanjikan berbeda sebelumnya oleh para pendiri PT bahwa keluarnya satu atau beberapa pendiri PT tidak dapat mempengaruhi kepemilikan PT atas merek-merek terdaftar tersebut.


Namun, apabila pernah dibuat perjanjian sebelumnya oleh para pendiri yang mengatur mengenai keharusan mengganti merek dagang dan nama PT sebagai konsekuensi keluarnya salah satu atau beberapa pendiri, maka, bisa saja pendiri yang keluar atau mengundurkan diri, menuntut pendiri lainnya untuk memenuhi perjanjian tersebut (Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).


Namun, dalam hal penghapusan pendaftaran merek diperlukan untuk memenuhi perjanjian tersebut, para pendiri PT tidak dapat melaksanakan penghapusan merek terdaftar secara langsung atas nama pribadi. PT, sebagai pemilik merek yang sah, dalam hal ini adalah satu-satunya pihak yang dapat melaksanakan pengajuan permohonan penghapusan atas merek terdaftar kepada Ditjen HKI sesuai Pasal 61 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.


Begitupula dengan perubahan nama PT, tentunya harus melalui prosedur yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perubahan atas nama perseroan harus melalui RUPS dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI.


Bagaimana dengan kasus nama grup musik (band) Peterpan?
Nama band dapat dikategorikan sebagai merek, dan dapat didaftarkan baik sebagai merek jasa maupun merek dagang di Ditjen HKI. Dengan didaftarkan di Ditjen HKI, akan lebih mudah mengklaim kepemilikan nama tersebut. Karena, pihak yang tercantum di Daftar Umum Merek di Ditjen HKI lah yang secara hukum dianggap sebagai pemilik yang sah atas nama tersebut.


Selama nama band tidak terdaftar di Ditjen HKI, kepemilikannya hanya didasarkan kepada kesepakatan internal para personel band yang bersangkutan. Sepanjang tidak ada pihak tertentu yang dapat menunjukkan bukti sebagai pemilik yang legal atas nama tersebut, maka band dapat terus memakai nama tersebut. Demikian halnya dalam kasus band Peterpan. Sejauh yang kami ketahui, Andika dan Indra, mantan personel sekaligus pendiri band, hanya bisa meminta secara informal agar nama band diganti pascakeluarnya mereka sebagai anggota band. Begitu pula dengan anggota band lainnya, pada akhirnya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, karena baik Andika maupun personel band lainnya sama-sama tidak dapat mengklaim sebagai pihak yang paling berhak secara hukum atas nama band Peterpan tersebut.

Rabu, 14 Agustus 2013

Memberi Nama Usaha Anda

Anda ingin mulai usaha? Pasti kemudian anda mencari nama bisnis bagi usaha anda tersebut. Nama, apalagi untuk kepentingan bisnis, amatlah penting. Sebab dengan nama itu konsumen mengenal bisnis anda. Nama itu juga yang mewakili usaha anda. Serta juga yang membedakan bisnis anda dengan yang lain.

Nah, bagaimana caranya memilih nama bisnis?

Ada beberapa rumusan dasar cara pembuatan nama bisnis. Berikut ini beberapa di antaranya:

    Mudah diingat
    Mudah diucapkan
    Menggambarkan usaha atau bisnis yang anda jalankan
    Berbeda dengan yang lain

Seperti cara memilih nama domain atau nama blog anda, memberi nama bisnis bagi usaha anda juga ada caranya.

Lalu dari mana inspirasi atau ide nama bisnis itu datang?

Ide nama bisnis bisa datang dari banyak sumber. Misalnya

    Dari nama suatu tempat. Seperti perusahaan Adobe yang diberi nama pendirinya John Warnock dari sungai bernama “Adobe Creek” yang berada di belakang rumahnya. Atau perusahaan telekomunikasi Cisco yang diambil dari nama kota San Fransisco. Seperti juga Nokia, produsen handphone yang mengambil nama mereknya dari nama kota tempat pabriknya berada.
    Dari nama mitologi. Seperti produsen alat olahraga Nike yang namanya berasal dari dewi kemenangan Yunani. Atau nama peruhsaan elektronik Asus yang berasal dari kata Pegasus, kuda terbang dalam mitologi Yunani.
    Dari nama hewan. Seperti merk Reebok yang berasal dari nama rhebok, antelope di Afrika.
    Dari nama buah. Seperti Apple Computer yang diberi nama oleh Steve Jobs saat sedang makan apel.
    Dari singkatan. Seperti nama Maspion yang berasal dari singkatan “Mengajak Anda Selalu Percaya Industri Olahan Nasional”. Atau Skype yang berasal dari “Sky-Peer-to-Peer”. Dan Benq dari “Bringing Enjoyment and Quality to life” serta Microsoft yang berasal dari “MICROcomputer SOFTware”.
Oh ya, nama bisnis ini erat juga kaitannya dengan logo bisnis. Karena itu, nama dan logo bisnis anda hendaknya saling berkait agar mempermudah orang mengingat nama bisnis anda. Harapannya, merek anda kemudian menjadi top of mind di benak konsumen.
    Dari bahasa setempat. Seperti Sanyo yang dalam bahasa Jepang berarti “tiga lautan”. Atau Samsung yang dalam Korea berarti “bintang tiga”.
    Dari nama orang. Seperti Casio yang berasal dari nama pendirinya, Kashio Tadao.

Bagaimana sekarang? Ada gambaran hendak memberi nama bisnis apa untuk usaha anda?

Bagaimana Membuat Brand Produk Anda Menjadi Top of Mind pada Konsumen?

Dalam ilmu marketing ada istilah “top of mind”. Top of mind maksudnya brand produk yang nancap nomer satu di benak konsumen. Ketika orang menyebut nama umum produk tersebut, yang langsung kita ingat adalah brand tersebut. Contoh, dulu ketika menyebut sepeda motor, top of mind-nya adalah Honda. Sekarang Yamaha juga lumayan sukses menjadi top of mind.

Nah mengenai top of mind itulah yang akan kita bahas kali ini. Bagaimana membuat produk anda menancap menjadi top of mind di benak konsumen. Mari kita mulai saja…
Sering kali top of mind berkaitan dengan market share atau penguasaan pasar.

Sebuah brand produk yang menguasai pasar biasanya menjadi top of mind. Karena itu, pemilik produk biasanya selalu berusaha menggenjot penjualan. Maka beragam cara promosi dilancarkan. Target market dibombardir dengan promosi dari segala arah.

Kalau di bisnis internet, promosi online berbayar lewat iklan PPC, promosi gratis, dan promosi lewat blog dilancarkan. Bukan itu saja, promosi offline pun ikut dirambah. Belum cukup? Teknik SEO pun diperdalam agar bisa merajai hasil pencarian di search engine.

Maka benar apa kata Mas Hengky kalau menjadi pebisnis internet butuh banyak amunisi dan jurus. Tidak cukup tahu blogging saja, namun juga ilmu copywriting, dan lainnya. Namun enaknya itu semua bisa dipelajari sambil menekuni bisnis internet yang resikonya boleh dibilang relatif kecil. Makin lama kita menggeluti bisnis internet, makin dalam ilmu yang kita miliki.

Di samping lewat promosi, pencapaian top of mind sebuah brand produk berkaitan dengan kemampuan membangun hubungan yang kuat dengan konsumen.

Interaksi dengan konsumen kembali menjadi syarat mutlak. Ibaratnya pemilik produk seolah selalu berada di samping konsumen.
Namun kedua upaya tadi bisa kurang berhasil mencapai top of mind bila tak didukung kuatnya identitas brand. Berikut ini beberapa kriteria yang patut anda pertimbangkan ketika memilih identitas brand produk anda:

    Mudah diingat. Kalau bisa sekali mendengar/membaca, konsumen langsung ingat brand produk anda. Karena itu, brand produk sebaiknya tak terlalu panjang. Pemilihan nama brand produk sama pentingnya seperti saat anda memilih nama domain situs web.
    Berkaitan. Brand produk anda berkaitan dengan produk yang anda tawarkan. Misalnya produk anda untuk menghilangkan masuk angin, brand-nya ada embel-embel kata “angin”-nya. Tujuannya juga untuk memudahkan konsumen menghubungkan brand anda dengan masalah yang sedang anda hadapi.

4 Cara Meningkatkan Omset Penjualan

Dalam bisnis, meningkatkan omset penjualan sangat penting. Sebab omset berbanding lurus dengan profit yang didapat. Semakin besar omset penjualan, semakin besar keuntungan yang diperoleh.

Pertanyaannya, bagaimana cara meningkatkan omset penjualan?

Sebelum masuk ke tips meningkatkan omset penjualan, biasanya pebisnis mencari hal-hal besar yang bisa memicu peningkatan omset dalam sekejap. Tidak ada salahnya memang. Tapi seringnya peningkatan omset itu bisa dimulai dari hal-hal yang kecil yang mungkin sering diabaikan, dan justru itu yang bisa meningkatkan omset secara berkelanjutan dalam jangka panjang.

Berikut saya bagikan empat cara meningkatkan omset penjualan bisnis anda.

1. Lihat harga jual

Bagaimana dengan harga jual produk anda? Apakah sudah waktunya naik, tetap, atau turun? Anda bisa nilai dari perkembangan penjualan anda. Ketahui harga ideal saat ini dengan mencoba beberapa opsi harga jual. Dengan begitu, anda akan tahu harga ideal untuk produk anda. Sehingga anda akan lebih mudah untuk meningkatkan omset penjualan anda.

2. Kenali kapan prime time bisnis anda.

Prime time bisnis artinya saat penjualan banyak terjadi. Di waktu tersebut anda harus optimalkan kinerja penjualan anda misal dengan menggencarkan program pemasaran. Segenap resource yang anda miliki, harus fokus penuh pada saat prime tersebut.

Mengenai prime time ini pernah saya ulas untuk blogging juga pada posting Kapan Waktu Terbaik Posting?

3. Lihat database konsumen anda

Kalau anda punya data konsumen, coba lihat dan analisa kembali apa yang menyebabkan mereka menjadi konsumen anda. Kalau anda sebelumnya sudah baca posting segmentasi pasar, sebaiknya anda kategorikan juga konsumen tersebut ke dalam beberapa daftar konsumen. Sehingga anda bisa melakukan pendekatan marketing yang sesuai untuk setiap daftar konsumen tersebut.

4. Jalankan strategi pemasaran untuk meningkatkan omset

Untuk meningkatkan omset penjualan, jangan ragu untuk menjalankan strategi pemasaran seperti dengan memberikan penawaran yang super heboh. Bentuknya bisa seperti memberikan ukuran produk yang lebih besar, diskon, atau memperpanjang masa penggunaan produk. Bisa juga dengan menjalankan program booking order atau sejenisnya. Intinya, jangan ragu untuk ACTION dengan ide pemasaran yang hendak anda lakukan.

Silakan praktekkan empat cara meningkatkan omset bisnis anda ini. Bagikan juga pengalaman anda dalam upaya meningkatkan omset penjualan lewat komentar, salam ACTION!